Judi Online – Pada kala sedang beristirahat kediamannya DJ Sandra Arimbi tampak kaget ketika sejumlah pria berpakaian preman menyergap kediamannya di Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan (Sumatera Selatan). DJ wanita sedang beraksi secara virtual saat ‘tamu tak diundang’ itu datang.
Berita menangkap DJ Sandra Arimbi sebab promosikan beberapa jenis judi online di media sosialnya selama siaran segera.
“Ya benar, kami menangkap seorang DJ berinisial SA gara-gara mempromosikan perjudian di akun media sosialnya,” kata Kepala Bareskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (11/10/). ). 2021).
Berikut 4 fakta mengenai promosi judi online DJ Sandra Arimbi:
1. Ditangkap Karena Laporan Publik
Berita mengaku bahwasannya sudah mendapat informasi berasal dari warganet mengenai sebuah aksi DJ Sandra Arimbi yang memutar piringan hitam sambil mempromosikan sejumlah website atau link perjudian.
“Setelah ditelusuri akun fanpage Facebook tersangka, ternyata akun fanpage tersebut kerap mempromosikan judi slot, togel, dan casino, kata Tri.
Tri mengatakan DJ Sandra kooperatif kala ditangkap. “Setelah mendapat informasi itu, tersangka kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” tambah Tri.
Ini DJ Sandra Arimbi yang ditangkap gara-gara diduga mempromosikan perjudian online
2. Hasilkan 10 juta per bulan
Tri berkata bahwa DJ Sandra Arimbi udah terima duit hingga Rp 10 juta per bulan dari promosi judi online kala jadi DJ. Dia telah terima kerja sama periklanan perjudian online sejak Agustus 2021.
“Kegiatan ini telah dilaksanakan tersangka sejak Agustus selanjutnya, laksanakan promosi. Setiap bulan tersangka mendapat bayaran Rp 10 juta,†jelas Tri.
Kini DJ Sandra Arimbi ditahan polisi.
3. Diancam bersama dengan 6 Tahun Penjara
Berita kini sudah menjerat DJ Sandra Arimbi bersama dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. DJ Sandra Arimbi terancam hukuman 6 th. penjara.
DJ Sandra Arimbi mengaku lakukan live streaming selama 1 jam tiap tiap malam untuk mempromosikan website judi online tersebut.
Berita kini memburu bos judi online yang mendukung DJ Sandra Arimbi.
4. Total Kontrak Iklan Judi Online Rp 50 Juta
Kompol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa DJ Sandra Arimbi mengaku total kesepakatannya bersama dengan pihak judi online menggapai Rp 50 juta. Akan tetapi, DJ Sandra Arimbi mengaku cuma terima Rp. 25 juta.
“Total dealnya Rp 50 juta, pertama terima Rp 10 juta, kemudian Rp 15 juta. Sisanya belum dibayar,” kata Tri. Ia mengatakan DJ Sandra Arimbi mengaku belum pernah berjumpa segera dengan seorang pengelola judi online. Menurutnya, semua pembayaran dikerjakan melalui wire transfer. “Dia cuma bilang, sesuai transfer ke rekeningnya. Tidak ketemu segera, semua transaksi via online,” kata Tri.
Apabila Anda ingin coba bermain judi online silakan klik link berikut ini tunoticierodigital